Israel secara formal mengakui Somaliland sebagai negara merdeka dan berdaulat pada 26 Desember 2025, menjadikannya negara pertama yang memberikan pengakuan de jure sejak Somaliland mendeklarasikan pemisahan diri dari Somalia pada 1991. Langkah ini diumumkan secara terbuka oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan dikaitkan dengan kepentingan strategis serta kerja sama politik–keamanan, tanpa melalui proses multilateral atau persetujuan negara induk, yaitu Republik Federal Somalia.
Pengakuan Israel terhadap Somaliland bukan sekadar langkah diplomatik yang tidak lazim. Tindakan tersebut merupakan preseden berbahaya yang berpotensi menggerus fondasi hukum internasional modern—khususnya prinsip kedaulatan negara, integritas wilayah, dan larangan intervensi dalam urusan domestik negara lain. Lebih dari itu, pengakuan ini memperlihatkan bagaimana isu pengakuan kenegaraan diperalat sebagai instrumen geopolitik dan keamanan, dengan konsekuensi serius bagi stabilitas kawasan Afrika, Timur Tengah, dan tata dunia secara keseluruhan.
Selama lebih dari tiga dekade sejak deklarasi sepihak pada 1991, komunitas internasional secara konsisten memandang Somaliland sebagai bagian integral dari Republik Federal Somalia. Tidak ada satu pun resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengakui Somaliland sebagai negara merdeka, dan Uni Afrika secara tegas mempertahankan prinsip keutuhan wilayah Somalia. Bahkan negara-negara yang menjalin hubungan ekonomi informal dengan Somaliland tetap berhati-hati untuk tidak melangkah ke arah pengakuan formal. Karena itu, keputusan Israel untuk menjadi negara pertama yang mengakui Somaliland jelas bersifat prematur dan menyimpang dari praktik internasional yang mapan.
Dari perspektif hukum internasional, pengakuan ini menimbulkan persoalan serius. Prinsip integritas wilayah dan non-intervensi merupakan norma fundamental yang tertuang dalam Piagam PBB. Ketika suatu negara mengakui entitas yang memisahkan diri tanpa persetujuan negara induk, dan tanpa proses penyelesaian damai yang diakui secara internasional, pengakuan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk intervensi terselubung. Tidak mengherankan jika isu ini dibahas dalam sidang Dewan Keamanan PBB dan menyatakan bahwa pengakuan Israel merupakan ancaman terhadap kedaulatan dan perdamaian regional.
Reaksi internasional juga menunjukkan bahwa langkah Israel tidak berdiri di atas legitimasi moral maupun hukum. Turki secara terbuka menyebut pengakuan tersebut sebagai tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional, serta menegaskan dukungannya terhadap kedaulatan Somalia. Di dalam negeri Somalia, pengakuan ini memicu kecaman luas dan gelombang protes publik, yang mencerminkan betapa sensitif dan destabilisatifnya isu tersebut.
Namun, pengakuan ini tidak dapat dilepaskan dari motif geopolitik Israel. Somaliland memiliki posisi strategis yang menghadap langsung Teluk Aden dan dekat dengan Selat Bab el-Mandeb – jalur pelayaran vital yang menghubungkan Laut Merah dan Samudra Hindia. Dalam konteks meningkatnya serangan dan ancaman dari kelompok Houthi terhadap kepentingan Israel dan sekutunya di Laut Merah, nilai strategis Somaliland menjadi sangat signifikan. Sejumlah analisis keamanan Israel sendiri menyoroti potensi wilayah ini sebagai titik tumpu strategis dalam menghadapi dinamika konflik regional.
Motif keamanan ini semakin jelas ketika kelompok Houthi secara terbuka menyatakan bahwa setiap kehadiran atau aktivitas Israel di Somaliland akan dianggap sebagai target militer yang sah. Pernyataan ini menegaskan bahwa pengakuan Israel berpotensi memperluas medan konflik Timur Tengah ke Tanduk Afrika, menciptakan eskalasi lintas kawasan yang jauh lebih berbahaya.
Yang perlu ditegaskan hingga saat ini posisi Somaliland secara hukum internasional tetap berada dalam kerangka negara federal Somalia yang berdaulat. Tidak ada perubahan status de jure, tidak ada pengakuan kolektif, dan tidak ada dasar hukum internasional yang memutus hubungan tersebut. Dengan demikian, pengakuan sepihak Israel bukan hanya lemah secara hukum, tetapi juga berisiko menciptakan preseden yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain untuk membenarkan fragmentasi wilayah negara berdaulat di berbagai belahan dunia.
Dalam konteks inilah Indonesia seharusnya bersikap tegas. Sebagai negara yang secara konsisten menjunjung prinsip kedaulatan dan integritas wilayah, Indonesia memiliki kepentingan langsung untuk mengecam pengakuan Israel atas Somaliland. Sikap tersebut selaras dengan amanat konstitusi Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kecaman Indonesia tidak hanya penting secara normatif, tetapi juga strategis. Dengan bersuara di forum multilateral seperti PBB, Organisasi Kerja Sama Islam, dan kerja sama Selatan–Selatan, Indonesia dapat memperkuat tatanan internasional berbasis hukum serta menolak normalisasi praktik pengakuan sepihak yang bermotif geopolitik dan militer.
Pada akhirnya, pengakuan Israel atas Somaliland adalah contoh nyata bagaimana politik kekuasaan dapat merusak prinsip-prinsip dasar hukum internasional apabila tidak segera dikritisi. Jika praktik semacam ini dibiarkan, dunia berisiko bergerak menuju tatanan yang semakin tidak stabil dan penuh konflik. Indonesia, bersama negara-negara yang menjunjung hukum internasional, perlu berdiri di garis depan untuk menegaskan bahwa pengakuan sepihak yang mengancam kedaulatan negara lain tidak dapat dibenarkan—baik secara hukum maupun secara moral.
Arie Afriansyah
Guru Besar, Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Peneliti Senior Lembaga Pengkajian Hukum Internasional
arie.afriansyah@ui.ac.id