Ketika Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan resmi untuk menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH) pada 4 Desember 2025, langkah ini dibaca banyak pihak sebagai momen strategis dalam modernisasi hukum Indonesia. Namun sesungguhnya, hubungan Indonesia dengan HCCH tidak bermula pada 2025. Di balik pengajuan ini terdapat jejak panjang interaksi akademik, diplomasi hukum, dan pergulatan konsep Hukum Perdata Internasional (HPI) yang telah berlangsung selama lebih dari setengah abad. Salah satu benang merah terpenting dalam sejarah itu adalah pemikiran Prof. Dr. Sudargo Gautama—tokoh yang mengintroduksi standar-standar HCCH ke dalam percakapan hukum Indonesia jauh sebelum negara bergerak secara institusional. Berita ini menjadi berita tutup tahun 2025 yang membahagiakan para pengajar, pemerhati dan peneliti Hukum Perdata Internasional (“HPI) Indonesia, khususnya yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar dan Pemerhati Hukum Perdata Internasional Indonesia (APPI HPI Indonesia).

Jejak Historis: Indonesia dan HCCH Sebelum 2025

Sejak 1970-an, Indonesia beberapa kali hadir dalam forum internasional yang bersinggungan dengan unifikasi HPI, termasuk acara-acara yang berkaitan dengan HCCH. Kehadiran tersebut masih dalam kapasitas  observer  atau perwakilan akademik, namun kontribusinya tidak dapat diabaikan. Ketika itu, Indonesia belum memiliki kodifikasi HPI, belum mempunyai perangkat sistematis untuk menangani sengketa perdata lintas negara, dan belum terhubung dengan mekanisme-mekanisme global seperti apostille ataupun service of documents atau recognition of judgments. Dalam ruang inilah pemikiran Prof. Sudargo memberi arah intelektual.

Pemikiran Sudargo Gautama terkait dengan dalam orbit HCCH, beliau menyuarakan dengan cukup lantang dalam karya-karya ilmiahnya. Setidaknya ada dua hal terbaik yang beliau lakukan. Pertama, mengarusutamakan HCCH dalam pemikiran HPI Indonesia. Melalui karya 8 (delapan) buku seri yang sangat penting,  Hukum Perdata Internasional Indonesia, Sudargo memperkenalkan berbagai instrumen HCCH, antara lain, Konvensi Penyampaian Dokumen 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970, sebagai standar modern yang suatu saat perlu dipertimbangkan Indonesia demi kepastian hukum dalam hubungan perdata lintas negara.[1] Ia menekankan bahwa negara besar seperti Indonesia tidak dapat selamanya berada di luar arsitektur hukum global. Kedua, Memberikan masukan kebijakan kepada pemerintah Republik Indonesia. Sebagai akademisi senior yang sering diminta menyusun kajian pemerintah, Sudargo berulang kali menulis tentang kebutuhan Indonesia untuk membangun sistem HPI yang kompatibel dengan perkembangan internasional, termasuk konvensi-konvensi HCCH.

Generasi setelahnya—termasuk Prof. Sri Soenaryati, Prof. Zulfa Djoko Basuki, dan Prof. Afifah Kusumadara—menjaga kesinambungan pemikiran HPI Indonesia, memperluasnya dalam bidang keluarga, status personalia, hak kekayaan intelektual, hingga kebijakan digital. Mereka berperan menjaga kontinuitas gagasan bahwa integrasi dengan HCCH adalah kebutuhan, bukan ancaman.

Mengapa Keanggotaan 2025 Menjadi Titik Balik?

Momentum 2025 muncul bukan dari ruang hampa. Ada 4 (empat) alasan mengapa pengajuan Indonesia menjadi anggota HCCH memiliki signifikansi historis. Pertama, perlunya Indonesia memperbaharui HPInya sendiri setelah lebih dari satu abad memakai peraturan Algemeine Bepalingan van Wetgeving voor Indonesië (“AB”) yang merupakan warisan jaman kolonial. Sudah waktunya bagi Indonesia memiliki perangkat peraturannya sendiri demi meningkatnya urgensi modernisasi HPI Indonesia. Kedua, mobilitas penduduk, perkawinan campuran, transaksi lintas negara, dan sengketa komersial internasional meningkat pesat. Naskah Akademik RUU HPI (1997 dan 2023) menyatakan perlunya “kepastian hukum dan sinkronisasi” dengan standar internasional, termasuk konvensi-konvensi HCCH. Ketiga, Ketua APPI HPI Indonesia, HPI terkait langsung dengan ekonomi dan bisnis. Ketua APPI HPI Indonesia, Dr. Bayu Seto Hardjowahono, dalam wawancaranya dengan  Antara News  menegaskan bahwa Indonesia butuh Undang-undang HPI agar tidak tertinggal dalam dunia perdagangan internasional. Keempat, kebutuhan melindungi WNI di luar negeri. Peningkatan diaspora memperbesar kebutuhan mekanisme bantuan hukum lintas negara yang efisien—sesuatu yang disediakan oleh kerangka konvensi HCCH.

Dampak Keanggotaan HCCH bagi Indonesia

  1. Dampak pada Sistem HPI Indonesia

Dampak paling langsung berada pada reformasi HPI nasional. Keanggotaan HCCH memperkuat arsitektur dasar yang telah dimulai melalui RUU HPI, seperti penegasan prinsip-prinsip HPI masa kini, antara lain, prinsip  habitual residence, closest connection, dan mutual recognition yang lazim digunakan dalam konvensi-konvensi HCCH.

Keanggotaan penuh Indonesia dalam HCCH membawa keuntungan strategis yang jauh melampaui status sebelumnya sebagai observer, karena kini Indonesia dapat berpartisipasi langsung dalam proses perumusan konvensi, standard-setting, dan agenda kebijakan global di bidang Hukum Perdata Internasional. Jika dahulu Indonesia hanya hadir untuk mendengarkan dan menyesuaikan diri, kini Indonesia memiliki hak suara, hak intervensi, dan posisi negosiasi dalam setiap perkembangan instrumen HCCH, termasuk isu-isu kunci seperti pengakuan putusan, sengketa keluarga lintas negara, kontrak internasional, dan tata kelola digital. Keterlibatan langsung ini memungkinkan Indonesia mengamankan kepentingan nasional sejak tahap perundingan, bukan setelah instrumen selesai dibuat; sekaligus memberi ruang bagi Indonesia untuk memasukkan perspektif negara berkembang, memperjuangkan sensitivitas budaya dan pluralisme hukum nasional, serta memastikan regulasi global tetap kompatibel dengan kebutuhan kawasan Asia Tenggara. Selain itu, keanggotaan HCCH memperluas diplomasi hukum Indonesia, memperkuat posisi Indonesia dalam forum-forum UNCITRAL, PCA, dan ASEAN, serta membuka akses lebih besar terhadap jaringan ahli, kapasitas teknis, dan best practices internasional—yang kesemuanya mempercepat modernisasi sistem hukum domestik dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam ekonomi global.

Artinya, HPI Indonesia akan bergerak dari sistem kolonial warisan BW menuju sistem modern yang diakui dunia—sebuah lompatan normatif yang telah lama dinantikan. Bahkan, memberi ruang untuk memasukkan perspektif negara berkembang dan memastikan regulasi global selaras dengan kebutuhan kawasan Asia Tenggara.

  1. Dampak terhadap Hubungan Ekonomi dan Bisnis Internasional

Dampak ekonomi keanggotaan HCCH sering kali lebih besar dari dampak hukumnya. Konvensi Choice of Court Agreements 2005  dan  Judgments 2019 dirancang untuk memastikan bahwa putusan pengadilan dapat dengan mudah diedarkan secara internasional, mengurangi biaya transaksi dan risiko litigasi lintas negara. Explanatory Report HCCH menunjukkan bahwa prediktabilitas yurisdiksi adalah faktor utama dalam kontrak bisnis internasional.

Dalam konteks Asia-Pasifik, studi Alex Mills menunjukkan bahwa negara yang meratifikasi Konvensi 2005 mengalami peningkatan kepastian bisnis dan efisiensi penyelesaian sengketa.[2] Bagi Indonesia, yang sedang memperkuat investasi, perdagangan elektronik, dan rantai pasok regional, instrumen-instrumen ini akan memfasilitasi arus komersial dengan lebih stabil. Bahkan ICC mencatat bahwa kepastian yurisdiksi adalah syarat dasar kelancaran perdagangan global. Dengan demikian, manfaat ekonomi keanggotaan HCCH bersifat struktural, bukan kosmetik.

  1. Tantangan Implementasi

Meski berpotensi besar, implementasi HCCH tidak mudah. Ada tantangan yang perlu Indonesia hadapi untuk mengharmonisasikan regulasinya dengan prinsip-prinsip HPI yang berkembang dalam HCCH.

Pertama, hakim, advokat, dan pejabat administratif perlu memahami konsep habitual residence, yurisdiksi alternatif, dan mekanisme otoritas pusat. Studi Nishitani tentang implementasi Konvensi 1980 di Jepang menunjukkan bahwa negara Asia kerap mengalami kesulitan adaptasi konsep-konsep tersebut.[3] Kedua, Indonesia memiliki pluralisme hukum (agama, adat, nasional) yang dapat menimbulkan ketegangan dengan asas mutual recognition HCCH. Ketiga, reformasi legislatif diperlukan pada level UU Perkawinan, UU Administrasi Kependudukan, serta beberapa aturan peradilan. Minimnya sinkronisasi antar-institusi berpotensi menciptakan implementation gap.

  1. Peluang Reformasi Sistemik

Di balik tantangan, keanggotaan HCCH adalah momentum reformasi hukum yang sangat langka. Di saat RUU HPI masuk dalam Prolegnas terbaru, maka harapan pembaharuan HPI Indonesia semakin besar. Karenanya, lumrah jika para pengajar, pemerhati serta peneliti HPI menginginkan RUU HPI dapat diposisikan sebagai kodifikasi modern yang kompatibel dengan instrumen HCCH—mirip dengan tren kodifikasi HPI di Eropa yang dianalisis oleh Xandra Kramer.[4]

Selain itu, terdapat pekerjaan rumah yang perlu disiapkan oleh pemerintah RI dan Masyarakat HPI Indonesia:

  • Pembentukan Central Authority seperti yang banyak disebutkan dalam konvensi-konvensi HCCH demi meningkatkan profesionalisme administrasi hukum;
  • pengadilan serta para praktisi hukum akan memerlukan pedoman yang lebih jelas dalam sengketa lintas negara;
  • penelitian dan pembelajaran di tingkat fakultas, perlu untuk ditingkatkan; dan
  • diplomasi hukum Indonesia, khususnya HPI, lebih terintegrasi dengan jaringan global.

Dengan semikian keanggotaan HCCH bukan hanya memberikan keuntungan teknis, tetapi menjadi gerakan transformasional yang sistematis demi perbaikan HPI Indonesia.

Penutup: Menyambung Jejak, Membuka Masa Depan

Keanggotaan Indonesia dalam HCCH bukan sekadar akta administratif atau pencapaian diplomatik; ia adalah penanda zaman—titik balik yang mengakhiri era panjang ketergantungan pada warisan kolonial sekaligus membuka pintu menuju arsitektur hukum lintas negara yang modern dan berdaulat. Untuk pertama kalinya, Indonesia tidak lagi berdiri sebagai penonton dalam perkembangan hukum perdata internasional, melainkan ikut duduk di meja perundingan, memberi suara, dan turut membentuk norma global yang selama ini hanya dapat diserap secara pasif.

Namun, setiap langkah besar selalu datang bersama tantangannya sendiri. Ke depan, Indonesia akan menghadapi pekerjaan rumah yang tidak sederhana: kapasitas lembaga peradilan yang perlu diperkuat, pluralisme hukum yang harus diselaraskan dengan prinsip mutual recognition, reformasi legislatif yang memerlukan keberanian politik, serta kebutuhan membangun Central Authority yang benar-benar fungsional. Tantangan-tantangan ini nyata; namun justru di situlah letak kesempatan untuk membuktikan bahwa Indonesia mampu mengelola integrasi global tanpa kehilangan identitas hukumnya.

Karena itu, momen ini bukanlah akhir, melainkan permulaan suatu perjalanan panjang. Aksesi HCCH dan PCA menjadi dua pijakan awal menuju ekosistem hukum lintas negara yang lebih tangguh, terhubung, dan responsif terhadap mobilitas dunia modern. Kita sedang memasuki babak baru HPI Indonesia—babak yang menuntut kejernihan visi, ketekunan teknis, dan keberanian moral untuk membangun sistem hukum yang tidak hanya mengikuti arus global, tetapi juga memberikan warna dan kontribusi khas Indonesia.

Di titik inilah pembaca diundang untuk melihat ke depan: apa yang akan kita bentuk dari kesempatan baru ini? Apakah Indonesia akan berhenti pada peresmian, ataukah melanjutkan langkah-langkah konkret menjadikan HCCH sebagai platform transformasi hukum nasional? Pertanyaan ini tidak hanya retoris; ia adalah undangan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memastikan bahwa langkah awal ini benar-benar menjadi fondasi bagi generasi baru HPI Indonesia—lebih kuat, lebih relevan, dan lebih siap menghadapi dunia yang semakin terhubung.

 

Dr. Tiurma M Pitta Allagan
Peneliti Senior Lembaga Pengkajian Hukum Internasional

 

 

______

[1] Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, berbagai jilid (Bandung: Alumni, 1977–2007).

[2] Alex Mills, “The Hague Choice of Court Convention and Cross-Border Commercial Dispute Resolution in Australia and the Asia-Pacific,” Melbourne Journal of International Law 18 (2017).

[3] Yuko Nishitani, “Access to the Child in Cross-Border Family Separation,” Zeitschrift für Japanisches Recht / Journal of Japanese Law 52 (2021): 55–90.

[4] Xandra E. Kramer, “Current Gaps and Future Perspectives in European Private International Law: Towards a Code on Private International Law?,” European Parliament Study (2012).